ISBN:
Gambaran Umum:
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(UU tentang Bali, NTB, dan NTT) telah berusia selama 62 (enam puluh
dua) tahun dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan dalam bentuk Negara
Republik Indonesia Serikat (RIS). Demikian pula pola otonomi daerah
yang berlaku pada saat UU tentang Bali, NTB, dan NTT tersebut
terbentuk masih berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (UU tentang Pokok
Pemda). Sejatinya saat itu pula belum ada konsep otonomi daerah,
apalagi otonomi luas yang baru dimulai sejak keberlakuan UU tentang
Pemda Tahun 1999. Otonomi luas baru muncul sejak UU tentang Pemda
Tahun 1999 hingga saat ini.
Secara konsep UU tentang Bali, NTB, dan NTT jelas sudah sangat
berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, sehingga ini adalah momentum yang tepat untuk membentuk
undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Provinsi Bali.
Berdasarkan UU tentang Pemda Tahun 2014 maka sepatutnya pula
dilakukan penyesuaian agar pembangunan di Provinsi Bali dapat
diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan
terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kehidupan
masyarakat Bali dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara
ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dengan demikian,
segala sesuatu yang diatur dalam UU tentang Pemda Tahun 2014 perlu
dijadikan landasan penyesuaian agar Provinsi Bali bisa dikelola dengan
baik sebagai satu kesatuan pulau, satu pola, dan satu kelola yakni dengan
membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali (RUU
tentang Provinsi Bali) yang terpisah dari UU tentang Bali, NTB, dan NTT).
Selain dikarenakan bahwa secara faktor sosiologis perkembangan zaman
yang memerlukan agregasi dari sisi penyesuaian hukum, RUU tentang
Provinsi Bali perlu disusun sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh
Komisi II DPR RI.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706