lingkup pengaturan dalam RUU Perikanan mencakup perencanaan Perikanan, pengelolaan Perikanan, usaha Perikanan, kapal dan pelabuhan/kesyahbandaran Perikanan, sistem data dan informasi Perikanan, pungutan Perikanan, penelitian dan pengembangan Perikanan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan Perikanan, Konservasi Perikanan, kerja sama internasional, pengawasan Perikanan, larangan, pengadilan Perikanan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Perikanan, larangan, dan sanksi.
Nama | Pekerjaan | Aksi |
---|
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706