ISBN:
Gambaran Umum:
RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial memuat perubahan terkait dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-
Undang sebelumnya, yaitu antara lain: a. unsur keanggotaan Komisi
Yudisial, dukungan kesekjenan, dan penguatan sumber daya manusia
internal lembaga; b. penguatan terhadap tugas, fungsi, dan wewenang
Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku Hakim; c. perubahan status organisasi kantor
penghubung, dari kantor penghubung menjadi perwakilan. Perubahan
status tersebut dikarenakan kewenangan penghubung yang terbatas
maka pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial di wilayah kantor
penghubung belum optimal; d. konsekuensi hukum judicial review dengan
menyesuaikan beberapa norma dalam rangka tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi; e. pemberian penghargaan oleh Komisi Yudisial
kepada Hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan
dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; f. pelibatan peran
serta masyarakat pada kegiatan Komisi Yudisial dalam menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim; dan
g. pembiayaan Komisi Yudisial yang dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706