ISBN:
Gambaran Umum:
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi memegang peran yang
sangat
penting dalam pembangunan dan pengembangan di berbagai bidang
kehidupan
berbangsa dan bernegara. Jalan yang memadai semakin diperlukan
untuk
menjembatani kesenjangan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan
antarwilayah, antarperkotaan, maupun antarperdesaan guna
meningkatkan
pelayanan jasa transportasi secara efesien, handal, berkualitas, aman,
dengan
harga yang terjangkau serta mewujudkan sistem transportasi nasional
yang
terpadu antarmultimoda dan dengan pembangunan wilayah dalam satu
kesatuan sistem jaringan yang menghubungkan dan mengikat seluruh
wilayah
Republik Indonesia.
Jaringan jalan sebagai pendukung utama sistem logistik nasional,
masih
dihadapkan pada beberapa tantangan antara lain: kelembagaan,
Sumber
Daya
Manusia (SDM), ketersediaan dan kualitas sarana prasarana,
konektivitas,
serta
pembiayaan. Belum optimalnya pembinaan penyelenggaraan jalan dari
pemerintah pusat kepada daerah yang mengakibatkan terbatasnya
kapasitas
SDM di daerah, ketimpangan kondisi jalan nasional dan jalan daerah,
dan
keterbatasan kemampuan pendanaan oleh pemerintah daerah menjadi
hambatan dalam pengelolaan jaringan jalan di daerah.
Selain masalah penguatan konektivitas transportasi jalan dan
infrastruktur
jalan
perkotaan, yang menjadi perhatian adalah kinerja keselamatan
transportasi
jalan. Keselamatan dan keamanan merupakan salah satu prinsip dasar
penyelenggaraan transportasi.
Dari sisi yuridis, lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan
terkait
dengan pengelolaan jalan dalam dinamika legislasi 15 tahun terakhir
mengharuskan adanya penyesuaian dan sinkronisasi dalam ketentuan-
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706