Pedoman Kerja
Pedoman kerja merupakan suatu acuan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Sekilas:
Pedoman Penyusunan NA RUU yang disusun merupakan penjabaran lebih
operasional dan mudah dipahami terhadap Lampiran I UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
Penyusunan pedoman ini diperlukan untuk menyamakan pemahaman
mengenai sistematika dan susbstansi NA RUU dan menjamin
penyempurnaan atau peningkatan kualitas NA RUU. Pedoman
penyusunan NA RUU menguraikan dengan bahasa yang mudah
dimengerti mengenai isi dari suatu NA RUU.
Praktik penyusunan NA RUU sudah disesuaikan dengan pedoman yang
baru, sehingga secara tidak langsung telah dilakukan sosialisasi dalam
praktik penyusunan NA RUU.
Sekilas:
Diskusi Pakar/Narasumber dalam Penyusunan Naskah AKademik dan
Rancangan Undang-Undang di perlukan untuk meminta pendapat dari sudut
pandang pakar/narasumber sesuai dengan substansi Naskah Akademik dan
Rancangan Undang-Undang yang akan disusun.
Sekilas:
Pembentukan Tim Penyusunan NA dan RUU atas permintaan AKD
merupakan bagian paling awal dalam suatu proses penyusunan
draft NA dan RUU. Dalam SOP Pembentukan Tim Penyusunan NA
dan RUU ini, pelaksana harus memahami stuktur organisasi
baik di Sekretariat Jenderal maupun Badan Keahlian DPR RI
dan memahami proses penyusunan NA dan RUU. SOP ini
menjelaskan bahwa pembentukan tim penyusunan NA dan RUU
dimulai dengan adanya surat permintaan dari AKD atau Anggota
DPR kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan
penyusunan NA dan RUU.
Sekilas:
Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU di
Badan Legislasi merupakan bagian dari proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, oleh karena itu diperlukan
suatu standar operasional dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut. SOP Pendampingan Dalam Harmonisasi, Pembulatan,
dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang Usul
Inisiatif DPR RI di Badan Legislasi menjelaskan alur
pelaksanaan kegiatan tersebut. SOP dimulai dengan adanya
surat permintaan dari AKD kemudian dilanjutkan dengan
penugasan oleh Kepala Pusat PUU kepada Perancang UU melalui
Koordinator Bidang. Kasubbag TU Pusat PUU membuat nota dinas
dan surat tugas untuk ditandatangani oleh Kepala Pusat PUU
dan disampaikan ke Perancang UU. Perancang UU yang telah
memperoleh nota dinas dan surat tugas mengikuti rapat-rapat,
memberikan masukan kepada Pimpinan terkait substansi dan
teknis, menyiapkan draf NA dan RUU hasil pendampingan dalam
harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang usul inisiatif DPR RI di Badan Legislasi.
Perancang UU melaporkan perkembangan, kegiatan harmonisasi,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi NA dan RUU kepada Kepala
Pusat PUU secara berkala tiap Minggu.
Sekilas:
SOP ini menggambarkan proses pada saat Perancang Undang-Undang
diminta oleh AKD kemudian diberikan tugas oleh Kapus PUU,
menggambarkan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh Perancang UU yang
sudah ditugaskan sampai kepada keharusan memberikan laporan tentang
perkembangan pembahasan kepada Kapus PUU.
Sekilas:
SOP ini dimaksudkan agar pelaksana memahami prosedur dan
perannya dalam kegiatan yang dilakukan. SOP ini memberikan
pedoman secara teknis administratif maupun dukungan
keahlian. Secara teknis administratif setiap pelaksana
mengetahui perannya dalam kegiatan administratif dimulai
dari adanya surat permintaan dari AKD, disposisi surat,
penentuan nama Perancang UU, pembuatan dan penandatangan
nota dinas dan surat tugas sampai dengan pengiriman nota
dinas ke AKD melalui Biro Persidangan/AKD bersangkutan.
Sedangkan secara dukungan keahlian perancang UU mengetahui
tugasnya dalam melakukan pendampingan perumusan NA dan RUU
di AKD sampai dengan menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan.
Sekilas:
SOP Pendokumentasian hasil kerja ini dilakukan oleh Bagian Tata Usaha
Pusat
Perancangan Undang-Undang dengan tujuan agar hasil kerja dapat
secara
sistematis dan terstruktur di simpan. Apabila sewaktu-waktu hasil kerja
dibutuhkan dapat memudahkan untuk mendapatkan dokumen hasil kerja
ini
kembali.
Sekilas:
SOP ditujukan agar Pelaksana memahami tata cara pengumpulan Data
Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang. Kegiatan ini diawali
dengan menugaskan Ketua Tim untuk menindaklanjuti time
schedule/rencana
kegiatan penysunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang
untuk
melakukan pengumpulan data penyusunan NA dan RUU dalam kota dan
daerah.
Sekilas:
Penyusunan NA dan RUU merupakan core business dari Pusat
Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI. Dengan
demikian sangat diperlukan suatu standar operasional yang
mengatur waktu dan tahapan pekerjaan sehingga tercapai
target pekerjaan yang diminta AKD atau anggota DPR sebagai
suatu supporting system di DPR RI.
SOP penyusunan NA dan RUU merupakan suatu proses panjang
yang dikerjakan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan oleh Pusat
PUU. Proses ini dimulai dengan arahan Kepala BKD yang telah
menerima permintaan penyusunan NA dan RUU dari AKD atau
anggota yang mengusulkan pembentukan RUU, kemudian
dilanjutkan Kepala Pusat PUU untuk menyerahkan tugas
tersebut kepada Ketua Tim yang dipilih. Selanjutnya Ketua
Tim mengerjakan tugas dari Kepala Pusat PUU sesuai dengan
time schedule yang telah ditetapkan. Pengerjaan penyusunan
NA dan RUU dilakukan dengan melibatkan berbagai Pakar dan
Stakeholders terkait guna mendapatkan masukan dan saran yang
ideal bagi tim. Setelah menyelesaikan tugas, Tim melaporkan
hasil penyusunan NA dan RUU kepada Kepala Pusat PUU sebelum
dilakukan uji konsep. Setelah proses uji konsep dan
penyempurnaan akhir selesai, Tim mempresentasikan hasil
pekerjaan tersebut kepada Kepala Pusat PUU dan Kepala BKD.
Pada akhirnya setelah hasil pekerjaan Tim disetujui, NA dan
RUU tersebut disampaikan kepada AKD yang meminta penyusunan.
SOP ini telah memberi standar tenggat waktu sehingga akan
terwujud konsistensi pada setiap kegiatan yang akan
dilakukan. Sehingga diharapkan dengan adanya SOP ini
pelaksanaan penyusunan NA dan draf RUU tidak lagi
diselesaikan dalam jangka waktu yang berbeda-beda di
masing-masing RUU dan tidak lagi berdasarkan permintaan dari
Pimpinan alat kelengkapan Dewan yang terkadang sangat
singkat, dengan demikian hasil NA dan draf RUU akan memenuhi
standar dan berkualitas.
Sekilas:
SOP Uji Konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang ini secara
garis besar berisi kegiatan menyusun TOR dan menentukan stakeholder yang
dituju kemudian mengajukan permohonan administrasi dan pengajuan
anggaran. Setelah itu, naskah akademik dan RUU dikirimkan kepada pakar
narasumber/stakeholder yang dituju lalu menerima laporan uji konsep serta
melakukan pendokumentasian uji konsep.
Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Telp. 021-5715468 / 5715455 - Fax. 021-5715706