1. |
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Praktik Pekerjaan Sosial
adalah proses pertolongan profesional yang meliputi: intake, kontrak,
asesmen, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, rujukan dan terminasi
yang diarahkan untuk memulihkan keberfungsian sosial penyandang
masalah kesejahteraan sosial agar dapat berperan aktif dalam
masyarakat, dan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan soial.
Prinsip praktik pekerjaan sosial meliputi:
1. menghargai harkat dan martabat setiap orang
2. hak menentukan diri sendiri
3. memiliki kesempatan yang sama
4. memiliki tanggung jawab sosial.
oleh karena itu, praktik pekerjaan sosial diperlukan di masyarakat
Indonesia |
Diakomodir |
- |
2. |
Menurut saya penjabaran yang sudah dilakukan dalam bab II tentang kajian
teoritis, kajian asa/prinsip, kajian empiris, dan implikasi sudah cukup jelas
dan mudah dipahami. |
Diakomodir |
- |
3. |
evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang
diuraikan dalam bab III sudah cukup jelas dan dapat dipahami dengan
mudah. |
Diakomodir |
- |
4. |
landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang diuraikan dalam Bab IV sudah
cukup jelas dan dapat dipahami dengan mudah |
Diakomodir |
- |
5. |
jangkauan serta arah pengaturan RUU tentang pekerjaan sosial meliputi
:
1.ketentuan umum, prinsip, asas dan tujuan pekerjaan sosial
2.sistem pekerjaan sosial
3.konsil pekerjaan sosial
4.penyelenggaraan pekerjaan sosial
5.pembinaan dan pengawasan pekerjaan sosial
6.pendidikan profesi pekerjaan sosial
7.kelembagaan organisasi profesi pekerjaan sosial
8.ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup |
Diakomodir |
- |
6. |
tentang saran dan masukan guna penyempurnaan konsep awal NA ini adalah
seharusnya di dalam NA ini pada awalnya terlebih dahulu dijelaskan sejarah
mengenai pekerjaan sosial, lalu ada definisi pekerjaan sosial menurut para
ahli, dan ada metode pendekatannya |
Diakomodir |
- |